Correct Article 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
Gubernur yang melakukan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat melakukan:
a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan
-- 4 -- pemerintahan daerah;
b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat; dan
c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
