Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur yang melakukan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat melakukan: a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan -- 4 -- pemerintahan daerah; b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat; dan c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction