Correct Article 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya di bidang ketenagakerjaan kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembinaan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan perluasan kesempatan kerja;
-- 3 --
b. pembinaan hubungan indsutrial dan jaminan sosial tenaga kerja; dan
c. pengawasan ketenagakerjaan secara mandiri, tidak memihak, profesional, dan seragam.
(3) Menteri memberikan dana Dekonsentrasi kepada GWPP untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
