Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Program Pemagangan dilaksanakan dengan ketentuan: a. Penyelenggara Pemagangan menyediakan Mentor bagi Peserta Pemagangan; b. pelaksanaan Program Pemagangan mengikuti ketentuan hari kerja Penyelenggara Pemagangan yang diatur dalam perjanjian pemagangan; c. Peserta Pemagangan didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan; dan d. Penyelenggara Pemagangan melakukan evaluasi Peserta Pemagangan setiap bulan. (2) Program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada kepesertaan bukan penerima upah. (3) Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan. PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Œ YASSIERLI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д ... DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Your Correction