Correct Article 1
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
Current Text
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/ nonpemerintah.
2. Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Program Pemagangan adalah program pelatihan kerja yang dilaksanakan
oleh penyelenggara program pemagangan lulusan perguruan tinggi di bawah pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan mentor atau pekerja yang menguasai pekerjaan dan proses produksi barang dan/atau jasa dalam rangka meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi lulusan perguruan tinggi.
3. Peserta Pemagangan adalah lulusan perguruan tinggi yang mengikuti Program Pemagangan.
4. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Penyelenggara Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Penyelenggara Pemagangan adalah Perusahaan, instansi pemerintah, dan/atau lembaga negara independen yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Program Pemagangan.
6. Mentor Pemagangan yang selanjutnya disebut Mentor adalah seseorang yang berperan sebagai pelatih, pendamping, pembimbing, dan/atau pengawas yang memiliki suatu keahlian untuk membantu Peserta Pemagangan dalam mencapai tujuan pemagangan.
7. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
8. Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut SIAPkerja adalah ekosistem digital ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari sistem informasi ketenagakerjaan yang mengintegrasikan seluruh layanan bidang ketenagakerjaan secara nasional.
9. Bank Penyalur adalah bank mitra kerja sebagai tempat dibuka rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana Bantuan Pemerintah yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah.
10. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
11. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara pada Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
15. Tim Pelaksana adalah tim yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan Program Pemagangan.
2. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
