Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pakaian Dinas dan Atribut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pengawasan Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 428), masih tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction