Correct Article 22
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Current Text
Desain dan warna Pakaian Dinas, logo Pengawas Ketenagakerjaan, dan atribut Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
