Correct Article 19
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Current Text
Dasi dan kancing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j digunakan pada PDU dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dasi:
1. model panjang;
2. warna hitam; dan
3. menggunakan pin jepit tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan.
b. Kancing:
1. berbentuk bulat;
2. terbuat dari logam kuning keemasan.
Your Correction
