Correct Article 17
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Kartu anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h merupakan kartu tanda keanggotaan sebagai Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Kartu anggota, ditentukan sebagai berikut:
a. terdapat keterangan nama, nomor induk pegawai, jabatan, unit kerja, foto, barcode, dan tanda tangan direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan dan K3; dan
b. dikalungkan saat melaksanakan tugas.
Your Correction
