Correct Article 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Current Text
Lambang unit pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan lambang unit pengawasan ketenagakerjaan direktorat jenderal yang membidangi pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Your Correction
