Correct Article 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b menunjukkan jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. pin tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang disematkan pada PDH dan PDU, merupakan tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang terbuat dari bahan logam; dan
b. bordir tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan pada PDL, merupakan tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang terbuat dari bahan kain yang dibordir.
(3) Tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ahli pertama ditentukan sebagai berikut:
a. berbentuk segi lima logo Pengawas Ketenagakerjaan bersayap dengan pita bertuliskan “AHLI PERTAMA”;
b. terbuat dari bahan logam/kain; dan
c. warna nikel.
(4) Tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ahli muda ditentukan sebagai berikut:
a. berbentuk segi lima logo Pengawas Ketenagakerjaan bersayap dengan pita bertuliskan “AHLI MUDA”;
b. terbuat dari bahan logam/kain; dan
c. warna perunggu.
(5) Tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ahli madya ditentukan sebagai berikut:
a. berbentuk segi lima logo Pengawas Ketenagakerjaan bersayap dengan pita bertuliskan “AHLI MADYA”;
b. terbuat dari bahan logam/kain; dan
c. warna perak.
(6) Tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ahli utama ditentukan sebagai berikut:
a. berbentuk segi lima logo Pengawas Ketenagakerjaan bersayap dengan pita bertuliskan “AHLI UTAMA”;
b. terbuat dari bahan logam/kain; dan
c. warna emas.
Your Correction
