Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berbentuk perisai/tameng dengan pancaran sinar berjumlah 11 (sebelas) warna kuning keemasan dan terdapat tulisan “PENGAWAS KETENAGAKERJAAN” dan logo Pengawas Ketenagakerjaan. (2) Tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ditentukan sebagai berikut: a. pin tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang disematkan pada PDH dan PDU, merupakan tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan yang terbuat dari logam berwarna keemasan; dan b. bordir tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan pada PDL, merupakan tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan yang terbuat dari bahan kain yang dibordir.
Your Correction