Correct Article 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berbentuk perisai/tameng dengan pancaran sinar berjumlah 11 (sebelas) warna kuning keemasan dan terdapat tulisan “PENGAWAS KETENAGAKERJAAN” dan logo Pengawas Ketenagakerjaan.
(2) Tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan ditentukan sebagai berikut:
a. pin tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang disematkan pada PDH dan PDU, merupakan tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan yang terbuat dari logam berwarna keemasan; dan
b. bordir tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan pada PDL, merupakan tanda jabatan Pengawas Ketenagakerjaan yang terbuat dari bahan kain yang dibordir.
Your Correction
