Correct Article 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Current Text
Atribut terdiri atas:
a. tanda jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan;
b. tanda jenjang jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan;
c. papan nama;
d. tanda pangkat;
e. tanda jabatan struktural;
f. lambang unit pengawasan ketenagakerjaan;
g. lambang instansi/unit kerja;
h. kartu anggota;
i. topi;
j. dasi dan kancing;
k. ikat pinggang; dan/atau
l. sepatu.
Your Correction
