Correct Article 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Current Text
Logo Pengawas Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. pisau berdiri tegak dengan mata pisau warna kuning keemasan dan gagang warna hitam, melambangkan Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas memerlukan analisis yang tajam berdasarkan peraturan perundang-undangan, berintegritas dan independen;
b. timbangan warna hitam, melambangkan Pengawas Ketenagakerjaan dalam mengambil keputusan melalui pertimbangan yang cermat untuk mewujudkan
keadilan bagi pengusaha dan pekerja;
c. padi warna kuning dan kapas warna putih melambangkan pelaksanaan tugas Pengawas Ketenagakerjaan memberikan dampak kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat industri;
d. 19 (sembilan belas) buah bunga kapas dan 45 (empat puluh lima) butir padi, melambangkan angka 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) sebagai tahun proklamasi kemerdekaan Republik INDONESIA;
e. roda gigi berwarna merah, melambangkan obyek pengawasan ketenagakerjaan yang bersifat teknis;
f. roda gigi berjumlah 11 (sebelas), melambangkan jumlah kode etik pengawas ketenagakerjaan dan 11 (sebelas) Bab dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
g. segi lima warna merah, menaungi industri di darat, laut dan udara yang melambangkan tugas pengawasan mempunyai tujuan agar prinsip-prinsip Pancasila terimplementasi di masyarakat industri untuk mewujudkan hubungan industrial yang pancasilais;
h. bintang bersinar warna merah, melambangkan tugas Pengawas Ketenagakerjaan yang dapat memberikan penerangan dalam rangka pembinaan kepada masyarakat;
i. perisai atau tameng melambangkan tugas Pengawas Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan pelindungan dan kepastian hukum;
j. pancaran sinar berjumlah 11 (sebelas) melambangkan Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan fungsi negara senantiasa tunduk dan patuh terhadap 11 (sebelas) butir kode etik Pengawas Ketenagakerjaan;
dan
k. warna kuning melambangkan tugas Pengawas Ketenagakerjaan yang dapat memberikan harapan dalam rangka penegakan hukum ketenagakerjaan kepada masyarakat industri.
Your Correction
