Correct Article 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Current Text
Selain digunakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara ex officio dapat digunakan oleh Menteri, wakil Menteri, pejabat pimpinan tinggi, dan pejabat administrasi pada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan.
Your Correction
