Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. PDH dipakai untuk melakukan tugas jabatan fungsional di dalam dan di luar kantor, mengikuti pertemuan kedinasan atau melakukan kunjungan kedinasan dalam negeri; b. PDU dipakai untuk menghadiri upacara hari besar atau acara resmi; dan c. PDL dipakai untuk tugas yang bersifat mendadak atau mendesak pada saat Pengawas Ketenagakerjaan tidak menggunakan PDH.
Your Correction