Correct Article 28
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Current Text
(1) Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan Pekerja/Buruh yang memiliki tugas:
a. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan K3 Ruang Terbatas dan/atau standar yang telah ditetapkan;
b. melaksanakan identifikasi potensi bahaya Ruang Terbatas;
c. melaporkan kepada atasan langsung berkenaan kondisi pekerjaan yang tidak aman;
d. bertanggung jawab atas kegiatan penyelamatan dan hasil pekerjaannya; dan
e. membantu Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pemeriksaan Ruang Terbatas.
(2) Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan penyelamatan Pekerja/Buruh yang bekerja di Ruang Terbatas; dan
b. memberikan rekomendasi atas tindakan penyelamatan yang dilakukan.
Your Correction
