Correct Article 26
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Current Text
(1) Teknisi K3 Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan Pekerja/Buruh yang memiliki tugas:
a. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan K3 Ruang Terbatas dan/atau standar yang telah ditetapkan;
b. melaksanakan identifikasi potensi bahaya Ruang Terbatas dengan konfigurasi terbuka;
c. melaksanakan identifikasi potensi bahaya Ruang Terbatas;
d. melaporkan kepada atasan langsung berkenaan kondisi pekerjaan yang tidak aman;
e. bertanggung jawab atas kegiatan dan hasil pekerjaannya; dan
f. membantu Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pemeriksaan Ruang Terbatas.
(2) Teknisi K3 Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melaksanakan pekerjaan pemasangan, perakitan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan, dan/atau pemeriksaan terhadap rangkaian, instalasi,
perlengkapan, peralatan, dan/atau komponen di Ruang Terbatas; dan
b. melakukan tindakan korektif atau memberikan rekomendasi untuk menghentikan pekerjaan jika ditemukan potensi bahaya untuk terjadi keadaan darurat.
Your Correction
