Correct Article 25
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Current Text
(1) Lisensi personel K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dicabut jika yang bersangkutan terbukti:
a. melakukan tugasnya tidak sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan/atau
b. melakukan kesalahan, kelalaian, atau kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya atau kecelakaan kerja.
(2) Pencabutan lisensi K3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas rekomendasi hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan.
Your Correction
