Correct Article 23
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Current Text
(1) Perpanjangan lisensi K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) dilakukan oleh Pengusaha, Pengurus, atau pejabat yang ditunjuk pada kementerian/lembaga dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal secara daring.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan:
a. lisensi K3 yang akan diperpanjang;
b. surat keterangan sehat dari dokter untuk bekerja di Ruang Terbatas;
c. surat keterangan masih bekerja di perusahaan yang sama;
d. sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan
e. pas foto ukuran 2x3 berwarna latar belakang warna merah.
(3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat dalam rentang waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku lisensi K3 berakhir.
(4) Dalam hal permohonan perpanjangan melewati batas waktu masa berlaku lisensi K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7), pemohon perpanjangan harus mengajukan permohonan baru.
Your Correction
