Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Personel K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kompetensi personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai SKKNI yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction