Correct Article 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Current Text
(1) Pembersihan dan/atau pembilasan bahan berbahaya di Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan menggunakan media dan metode sesuai dengan standar teknis.
(2) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi:
a. standar nasional INDONESIA; atau
b. standar internasional.
(3) Dalam hal belum terdapat standar nasional INDONESIA dan/atau standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan standar negara lain yang direkomendasikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki spesialisasi di bidang lingkungan kerja.
Your Correction
