Correct Article 30
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Current Text
(1) Lisensi K3 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan dapat diperpanjang dengan mengikuti persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Lisensi K3 Teknisi K3 Utama Ruang Terbatas dan lisensi K3 Teknisi K3 Madya Ruang Terbatas yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan menjadi lisensi K3 Teknisi K3 Ruang Terbatas.
Your Correction
