Correct Article 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Current Text
(1) Dalam hal hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditemukan kondisi yang membahayakan pekerjaan, Pekerja/Buruh, dan/atau orang lain, Pengurus harus melakukan penghentian pekerjaan untuk sementara dan/atau pencabutan Izin Masuk.
(2) Dalam hal terjadi pencabutan Izin Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengurus wajib mendokumentasikan pencabutan izin paling singkat 1 (satu) tahun untuk dikaji ulang.
Your Correction
