Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan kesesuaian syarat K3 oleh Ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), meliputi: a. pengujian dan pemantauan Gas Atmosfer Berbahaya; b. pengaliran udara secara terus-menerus; c. penguncian dan penandaan sumber energi; d. komunikasi; e. sumber daya dengan tegangan tidak lebih dari 50 (lima puluh) volt untuk kondisi kering dan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) volt untuk kondisi lembab; f. alat pelindung diri; g. penyelamatan dalam keadaan darurat; dan h. peralatan lain yang diperlukan. (2) Dalam hal syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, Penanggung Jawab Area menerbitkan Izin Masuk. (3) Izin Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipasang pada lokasi pekerjaan.
Your Correction