Correct Article 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Current Text
(1) Izin Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c harus dimiliki setiap orang yang Memasuki Ruang Terbatas berdasarkan klasifikasi Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a.
(2) Pekerjaan pada Ruang Terbatas tidak dapat dilakukan sebelum Izin Masuk diterbitkan.
(3) Penanggung Jawab Area di Tempat Kerja wajib memastikan setiap orang yang akan Memasuki Ruang Terbatas telah memiliki Izin Masuk.
(4) Izin Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Penanggung Jawab Area setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian syarat K3 oleh Ahli K3.
(5) Pemeriksaan kesesuaian syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
