Correct Article 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Current Text
Pembatasan akses Memasuki Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. penutupan, penguncian, dan penandaan;
b. pemasangan pembatas pasif atau penghalang; dan/atau
c. pemasangan rambu larangan masuk.
Your Correction
