Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembatasan akses Memasuki Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. penutupan, penguncian, dan penandaan; b. pemasangan pembatas pasif atau penghalang; dan/atau c. pemasangan rambu larangan masuk.
Your Correction