Correct Article 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Current Text
(1) Pengurus dan/atau Pengusaha harus MENETAPKAN klasifikasi Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a melalui identifikasi potensi bahaya.
(2) Klasifikasi Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Ruang Terbatas dengan Izin Masuk; dan
b. Ruang Terbatas tanpa Izin Masuk.
(3) Ruang Terbatas dengan Izin Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, memiliki karakteristik sumber bahaya:
a. Gas Atmosfer Berbahaya;
b. bahan cairan atau padatan yang berpotensi memerangkap (engulfment) Pekerja/Buruh di dalamnya;
c. bentuk atau struktur ruangan sedemikian rupa yang berpotensi menyebabkan Pekerja/Buruh terperangkap (entrapment); dan/atau
d. sumber bahaya lainnya yang berpotensi mengakibatkan cedera atau kematian.
(4) Ruang Terbatas tanpa Izin Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa ruangan yang tidak terdapat sumber bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
