Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus dan/atau Pengusaha harus MENETAPKAN klasifikasi Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a melalui identifikasi potensi bahaya. (2) Klasifikasi Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Ruang Terbatas dengan Izin Masuk; dan b. Ruang Terbatas tanpa Izin Masuk. (3) Ruang Terbatas dengan Izin Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, memiliki karakteristik sumber bahaya: a. Gas Atmosfer Berbahaya; b. bahan cairan atau padatan yang berpotensi memerangkap (engulfment) Pekerja/Buruh di dalamnya; c. bentuk atau struktur ruangan sedemikian rupa yang berpotensi menyebabkan Pekerja/Buruh terperangkap (entrapment); dan/atau d. sumber bahaya lainnya yang berpotensi mengakibatkan cedera atau kematian. (4) Ruang Terbatas tanpa Izin Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa ruangan yang tidak terdapat sumber bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction