Correct Article 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Current Text
(1) Pelaksanaan syarat K3 di Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. penetapan klasifikasi;
b. pembatasan akses Memasuki Ruang Terbatas;
c. Izin Masuk;
d. prosedur kerja aman;
e. peralatan dan perlengkapan; dan
f. personel K3.
(2) Syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan pada pekerjaan pemeriksaan dan pengujian, pemeliharaan/perawatan, perbaikan, dan penyelamatan.
Your Correction
