Correct Article 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Current Text
(1) Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. tangki dan/atau bejana, pesawat uap, dapur/tanur, silo, cerobong;
b. jaringan perpipaan, terowongan, dan konstruksi bawah tanah lainnya yang serupa;
c. sumur atau lubang yang memiliki bukaan di bagian atasnya, baik alamiah ataupun buatan yang melebihi kedalaman 1,5 (satu koma lima) meter; dan/atau
d. ruangan lainnya yang ditentukan sebagai Ruang Terbatas oleh Pengurus dan/atau Pengusaha.
(2) Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian untuk menentukan Ruang Terbatas selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d.
(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pengurus dan/atau Pengusaha wajib MENETAPKAN Ruang Terbatas.
(4) Pengurus dan/atau Pengusaha yang tidak MENETAPKAN Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
