Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 2. Ruang Terbatas adalah ruangan yang cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya, mempunyai akses keluar masuk yang terbatas dan tidak dirancang untuk bekerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya. 3. Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana Pekerja/Buruh bekerja, atau yang sering dimasuki Pekerja/Buruh untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya. 4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 5. Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas yang selanjutnya disebut Teknisi K3 Ruang Terbatas adalah setiap Pekerja/Buruh yang ditunjuk oleh Pengurus untuk melaksanakan pekerjaan di Ruang Terbatas. 6. Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas adalah setiap Pekerja/Buruh yang ditunjuk oleh Pengurus untuk melaksanakan pengukuran dan pemantauan Gas Atmosfer Berbahaya di Ruang Terbatas. 7. Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Penyelamat Ruang Terbatas yang selanjutnya disebut Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas adalah setiap Pekerja/Buruh yang ditunjuk oleh Pengurus untuk melakukan penyelamatan di Ruang Terbatas. 8. Pengusaha adalah: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di INDONESIA mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA. 9. Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. 10. Penanggung Jawab Area Ruang Terbatas yang selanjutnya disebut dengan Penanggung Jawab Area adalah Pengurus atau wakil Pengurus yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Pengurus untuk menyetujui Izin Masuk. 11. Memasuki Ruang Terbatas adalah suatu kegiatan dimana sebagian atau keseluruhan anggota tubuh Pekerja/Buruh berada di dalam Ruang Terbatas. 12. Izin Masuk Ruang Terbatas yang selanjutnya disebut dengan Izin Masuk adalah dokumen tertulis yang diterbitkan oleh Pengurus untuk memperbolehkan kegiatan dan mengawasi kegiatan dalam Ruang Terbatas. 13. Gas Atmosfer Berbahaya adalah gas berupa oksigen dengan konsentrasi kurang dari 19,5% (sembilan belas koma lima persen) dan melebihi 23,5% (dua puluh tiga koma lima persen) volume udara, bahan mudah terbakar atau mudah meledak dengan konsentrasi melebihi 10% (sepuluh persen) konsentrasi batas bawah dapat meledak, bahan beracun dengan konsentrasi melebihi nilai ambang batas, yang terdapat dalam Ruang Terbatas dan dapat menyebabkan kematian atau ketidakmampuan Pekerja/Buruh untuk menyelamatkan diri. 14. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Ahli K3 adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri. 16. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 18. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Your Correction