Article I
Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 993) diubah sehingga menjadi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.