Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan

PERMEN Nomor 11 Tahun 2018

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.