PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
PERMEN Nomor 11 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.