Correct Article 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2026
Current Text
(1) Pembinaan penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian dilakukan oleh pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembinaan teknis; dan
b. pembinaan administratif.
Your Correction
