Correct Article 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2026
Current Text
(1) Jenis Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sebagai batas pagu tertinggi berdasarkan alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.
(2) Rincian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
