Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. perseorangan non-pegawai Aparatur Sipil Negara, non- prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau non- anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. kelompok masyarakat; c. lembaga pemerintah; dan/atau d. lembaga nonpemerintah.
Your Correction