Correct Article 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Anggota LTSA Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c memiliki tugas:
a. melaksanakan pelayanan sesuai dengan kewenangan masing-masing perwakilan instansi pada LTSA Pekerja Migran INDONESIA; dan
b. melaporkan pelaksanaan pelayanan kepada penanggung jawab melalui sekretaris.
(2) Anggota LTSA Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki keahlian dan kemampuan dibidangnya serta diberikan otoritas dalam memberikan pelayanan.
Your Correction
