Correct Article 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Penanggung jawab LTSA Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a memiliki tugas:
a. mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA;
b. MENETAPKAN pelaksana teknis penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA atas usulan dari instansi yang berasal dari unsur yang menjalankan fungsi pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
c. menjamin kualitas pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaporkan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA kepada Menteri melalui:
1. gubernur pada LTSA Pekerja Migran INDONESIA daerah provinsi; atau
2. bupati/wali kota pada LTSA Pekerja Migran INDONESIA daerah kabupaten/kota.
Your Correction
