Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan LTSA Pekerja Migran INDONESIA menjadi tanggung jawab gubernur dan/atau bupati/wali kota. (2) Dalam penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA, gubernur dan/atau bupati/wali kota mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. memfasilitasi sistem layanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA berbasis teknologi informasi; b. mengalokasikan anggaran pembentukan dan operasional LTSA Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan kewenangannya; c. memastikan terlaksananya layanan bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dengan menugaskan personil dinas daerah terkait; dan d. mengendalikan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA. (3) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur atau bupati/wali kota berkoordinasi dan/atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan terlaksananya layanan bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA. (4) Pembentukan LTSA Pekerja Migran INDONESIA dapat diintegrasikan dengan Mal Pelayanan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction