Correct Article 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pembentukan LTSA Pekerja Migran INDONESIA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, berkualitas, dan tanpa diskriminasi yang diselenggarakan secara terkoordinasi dan terintegrasi.
(2) Pembentukan LTSA Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kriteria:
a. daerah basis Pekerja Migran INDONESIA;
b. daerah perlintasan Pekerja Migran INDONESIA;
dan/atau
c. kriteria lain.
(3) Kriteria daerah basis Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit melakukan penempatan Pekerja Migran INDONESIA 1.000 (seribu) orang per tahun.
(4) Kriteria daerah perlintasan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan daerah lintas batas dengan negara tujuan penempatan.
(5) Kriteria lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi daerah yang memiliki:
a. banyaknya jumlah permasalahan Pekerja Migran INDONESIA;
b. banyaknya jumlah layanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; atau
c. luas wilayah yang berpengaruh pada jangkauan layanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
