Correct Article 29
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri atau nama lain yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menyelenggarakan pelayanan dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
