Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan dan/atau penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan kewenangan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga atau instansi terkait.
Your Correction