Correct Article 28
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan dan/atau penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan kewenangan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga atau instansi terkait.
Your Correction
