Correct Article 27
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberian pedoman dan standar penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA;
b. pemberian bimbingan dan konsultasi penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA;
dan
c. pemberian penghargaan.
(3) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(4) Pembinaan oleh gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
