Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA kabupaten/kota kepada gubernur secara periodik setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA provinsi dan LTSA Pekerja Migran INDONESIA kabupaten/kota kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara periodik setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Laporan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. permohonan dan pelayanan yang telah dilakukan di LTSA Pekerja Migran INDONESIA; b. pengaduan dan penanganan permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA; c. penyelenggaraan jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA; d. permintaan dan realisasi penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA; e. pelaksanaan seleksi Calon Pekerja Migran INDONESIA; f. pelaksanaan OPP; g. pemberangkatan Calon Pekerja Migran INDONESIA; dan h. kendala pelayanan. (4) Format Laporan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction