Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pembentukan LTSA Pekerja Migran INDONESIA kabupaten/kota kepada gubernur. (2) Gubernur menyampaikan laporan pembentukan LTSA Pekerja Migran INDONESIA provinsi dan LTSA Pekerja Migran INDONESIA kabupaten/kota kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Your Correction