Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan untuk pembentukan dan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA dibebankan kepada: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction