Correct Article 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Etika pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, meliputi:
a. disiplin;
b. cepat;
c. tegas;
d. sopan;
e. ramah;
f. adil/tidak diskriminatif;
g. terbuka dan jujur;
h. loyal;
i. sabar;
j. kepatuhan;
k. teladan;
l. komunikatif;
m. kreatif;
n. bertanggung jawab; dan
o. obyektif.
Your Correction
