Correct Article 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA wajib menerapkan etika pelayanan publik.
Your Correction
