Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan di LTSA Pekerja Migran INDONESIA tidak dipungut biaya kecuali yang sudah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction