Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain pelayanan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, LTSA Pekerja Migran INDONESIA dapat melaksanakan pelayanan: a. OPP; dan b. konsultasi, mediasi, advokasi, dan bantuan hukum bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA dan/atau keluarganya yang mengalami permasalahan. (2) Layanan OPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA. (3) Konsultasi, mediasi, advokasi, dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction