Correct Article 19
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Selain pelayanan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, LTSA Pekerja Migran INDONESIA dapat melaksanakan pelayanan:
a. OPP; dan
b. konsultasi, mediasi, advokasi, dan bantuan hukum bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA
dan/atau Pekerja Migran INDONESIA dan/atau keluarganya yang mengalami permasalahan.
(2) Layanan OPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Konsultasi, mediasi, advokasi, dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
