Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Layanan perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, berupa pelayanan perbankan bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya.
Your Correction